Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Pendampingan dari KPAI

31 Desember 2020, 15:02 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA - Polisi telah menetapkan artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Video syur yang berdurasi 19 detik itu sempat menghebohkan publik bahkan tersebar luas di berbagai media sosial.

Sebelumnya Gisel sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik dan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Usai Bercinta dengan Istri Orang, Michael Yukinobu De Fretes Dapat Transfer dari Gisel

Namun setelah dilakukan pengembangan, Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.

Tak hanya Gisel, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Gisel Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Polisi Beberkan Kemungkinan Keringanan Hukuman", Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video syur ini, Gisel dan MYD terjerat beberapa pasal.

Di antaranya Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi, kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: Fadli Zon 'Perkenalkan' Menteri Sosial DKI Sambil Sebut Kasihan Kapala Dinas, ke Tri Rismaharini?

Lebih lanjut, Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video pornografi yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

Baca Juga: Spesial Malam Tahun Baru 2021, Sinopsis Film Venom Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 22.00 WIB

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Lantas bagaimana dengan Gisel yang kini masih memiliki anak berusia di bawah umur?

Untuk ini, Yusri Yunus kemudian memaparkan, kepolisian masih akan menunggu hasil pemeriksaan pada 4 Januari 2021 nanti.

Kalau pun soal Gisel yang memiliki anak di bawah umur, Yusri Yunus berkata, polisi akan memberikan pendampingan, termasuk dengan trauma healing.

Baca Juga: 'Innalillahi' Prof Jimly Asshiddiqie Beri Kabar Duka, Mantan Menteri Kehakiman Itu Tak Tertolong

Dikatakannya, bisa juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healling yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya ya, pasti akan ada pendampingan, tapi ini kan belum," tutur Yusri Yunus.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler