Gara-gara Monolog Hubungan Intim di Luar Nikah, Sinetron Buku Harian Istri Kena Teguran KPI Lagi

26 Maret 2021, 12:33 WIB
Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV menerima teguran kedua dari KPI usai menayangkan monolog tentang hubungan intim di luar nikah. /Instagram/@sctv

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini, sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan stasiun televisi SCTV kian populer.

Kendati demikian, Komisi Penyiaran Indonesia kembali melayangkan teguran pada sinetron Buku Harian Seorang Istri.

KPI menilai, sejumlah adegan dalam sinetron Buku Harian Seorang Istri terpantau melanggar ketentuan penyiaran.

Baca Juga: Rendy Pandugo Mantap Go Internasional, Rilis Mini Album SEE YOU SOMEDAY

Dalam salah satu episode Buku Harian Seorang Istri, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk disiarkan di televisi.

Pasalnya, monolog tersebut berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.

Untuk diketahui, ketentuan penyiaran yang dilanggar sinetron Buku Harian Seorang Istri merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Revolutionary Sisters, Drakor Komedi Misteri yang Mengocok Perut

Dilansir dari surat teguran tersebut, pelanggaran tersebut ditemukan tim pemantauan KPI dalam episode Buku Harian Seorang Istri yang tayang pada 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Selain itu, Buku Harian Seorang Istri juga melanggar ketentuan penyiaran dalam episode yang tayang pada 4 dan 8 Maret 2021.

Dalam dua episode tersebut, terdapat adegan perkelahian yang tidak pantas ditayangkan pada sebuah acara televisi dengan klasifikasi rating R (13+).

Baca Juga: BTS Jadi Bintang Tamu di You Quiz on the Block, Suga Bahas Cedera hingga Nominasi Grammy Awards

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan monolog dan adegan dalam sinetron Buku Harian Seorang Istri itu dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Menurut Mulyo, sinetron dengan klasifikasi rating R (13+) seharusnya sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan rentang usia kategori tersebut.

"Dalam standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) Huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Eko Maung Saat Diserang Ribuan Netizen Gara-gara Usik All England 2021

Oleh karena itu, KPI meminta pihak SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran yang sama terhadap pedoman penyiaran tidak terus terulang.

“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti," ucap Mulyo.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler