PP Royalti Musik Terbit, Julian Jacob Persilahkan Golongan Ini Bebas Putar Lagunya: Karya Bukan soal Duit

7 April 2021, 13:20 WIB
Musisi Julian Jacob persilahkan pemilik toko kecil hingga kuli bangunan dengarkan lagu miliknya tanpa bayar royalti. /Twitter.com/@JulianJacs1794

PR BANDUNGRAYA - Musisi Julian Jacob buka suara terkait aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal royalti industri musik.

Julian Jacob mengaku berada di tengah-tengah antara setuju dan tidak setuju soal keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Bagi Julian Jacob yang mengaku berjuang sendiri untuk berkarya di industri musik, ia merasa tidak akan mempermasalahkan royalti selama lagunya bisa dinikmati masyarakat.

Baca Juga: Intip Spoiler Sisyphus: The Myth Minggu Ini, Han Tae Sool dan Kang Seo Hae Berbagi Momen Romantis

Diketahui, dengan ditekennya Perppu ini, pemakai lagu dalam lingkup seperti restoran, kafe, bioskop, hingga pertokoan yang menggunakan lagu karya cipta secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Menurut laporan Antara, pemutaran lagu dan musik secara komersil ini juga berlaku di tempat usaha karaoke, hotel, pub, bar, distro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bank dan kantor, pusat rekreasi, termasuk lembaga penyiaran radio hingga televisi.

Sebagai musisi yang secara tertulis diuntungkan dengan adanya aturan ini, Julian Jacob justru memberi keringanan masa pemilik toko kecil.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 7 April 2021: Kepolosan Reyna Buat Mama Rosa Lagi-lagi Curiga, Siapa Ayah Kandungnya?

Ia mengatakan, bahwa lagu miliknya bisa didengarkan secara bebas tanpa harus ada royalti yang ia terima.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Twitter @JulianJacs1794, Rabu, 7 April 2021.

Julian Jacob menjelaskan bahawa Perppu ini memiliki dua sisi yaitu baik dan buruk.

Baca Juga: Skandal Bullying Tak Terbukti, Mingyu SEVENTEEN Siap Kembali Sapa Penggemar

"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," tulis Jacob.

"Gak bagusnya adalah, memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi," tutur Jacob.

Lebih lanjut, Jacob juga menilai bahwa karya tidak selalu tentang uang, sebab saat seseorang perhitungan terhadap karya sama artinya dengan kalah sebelum bertempur.

Baca Juga: Cair April 2021, Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," tulis dia.

Musisi Julian Jacob persilahkan pemilik toko kecil hingga kuli bangunan dengarkan lagu miliknya tanpa bayar royalti. Tangkapan layar Twitter @JulianJacs1794

Sementara itu, baru-baru ini Julian Jacob telah merilis single baru bertajuk 60 KM.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @JulianJacs1794

Tags

Terkini

Terpopuler