Lakukan KDRT ke Lesti Kejora karena Isu Selingkuh Rizky Billar Segera Diperiksa Polisi, Siapa Orang Ketiganya?

30 September 2022, 15:10 WIB
Lakukan KDRT ke Lesti Kejora karena Isu Selingkuh Rizky Billar Segera Diperiksa Polisi, Siapa Orang Ketiganya? /Instagram @lestykejora/

BANDUNGRAYA.ID - Lakukan KDRT ke Lesti Kejora karena Isu selingkuh Rizky Billar segera diperiksa polisi, siapa orang ketiganya?

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindak KDRT tersebut diduga dipicu isu perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tugu Kongres Santri Pancasila Diresmikan: Jadi Simbol Tegaknya Pancasila di Tanah Rencong

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan dikutip dari PMJ News.

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada. Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Film Hidayah Horor Indonesia Bukan Drakorindo, Indo XXI, LK21 Telegram

Sebagai informasi, Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Lesti Kejora tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Serius Nih? Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dihukum Hingga 15 Tahun Penjara

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Demikian ulasan Lakukan KDRT ke Lesti Kejora karena Isu selingkuh Rizky Billar segera diperiksa polisi, siapa orang ketiganya?.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler