Restorative Justice Adalah Apa? Ini Istilah Hukum yang Disebut Saat Konpres Rizky Billar dan Lesti Damai

20 Oktober 2022, 18:15 WIB
Rizky Billar dan Lesti Berdamai, Ini Makna Restorative Justice, Istilah Hukum yang Ada dalam Konferensi Pers /Instagram/lestikejora

BANDUNGRAYA.ID - Restorative Justice Adalah Apa? Ini Istilah Hukum yang Disebut Saat Konpres Rizky Billar dan Lesti Damai.

Kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap istrinya, pedangdut muda Lesti Kejora, berujung damai.

Konferensi pers dilakukan keduanya pada Selasa malam, 18 Oktober 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nonton Kembali Video Prank KDRT, Baim Wong Merasa Dirinya Jahat Sama Lesti

Dalam konferensi pers, Kompol Irwandhy Idrus selaku penyidik, menyatakan telah menempuh langkah restorative justice.

Apa sebenarnya makna istilah tersebut? Bagi pembaca yang awam dengan istilah hukum itu, berikut penjelasannya.

Merujuk pedoman Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), restorative justice adalah sebuah penyelesaian perkara tindak pidana.

Baca Juga: Menanggapi Soal KDRT Lesti Billar, Raffi Nagita Ceramahi Baim Paula: Empati Lu Tuh Nggak Ada!

Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan atau pemidanaan.

Prosesnya diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terlibat.

Sebagaimana dikemukakan Irwandhy, proses ini ditempuh dengan tujuan memberi rasa keadilan kepada seluruh pihak.

Baca Juga: Bikin Haru! Ini Doa Abi Ramzi Untuk Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan.

Pemulihan itu bisa ditempuh dengan cara memberikan ganti rugi kepada korban dan perdamaian.

Selain itu pelaku juga dapat melakukan kerja sosial atau bentuk-bentuk kesepakatan lainnya.

Restorative justice hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Restorative justice juga mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan.

Namun, pedoman Badilum MA tersebut mengatur tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan dengan cara ini.

Tindak pidana itu adalah yang merupakan pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika.

Selain itu, Badilum MA juga memagari pelaksanaan penyelesaian perkara pidana tersebut dengan syarat-syarat tertentu.

Misalnya pada kasus pidana narkotika, restorative justice hanya dapat diterapkan antara lain pada pecandu atau penyalahguna.

Didampingi oleh kuasa hukum Leslar, Sandi Arifin dan Hotma Sitompul, pasangan muda itu berbagi pernyataan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Lesti menyatakan telah berdamai dengan Rizky Billar.

Pada kesempatan yang sama, Rizky menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga sang istri.

"Saya hampir gagal mengemban amanah yang mereka berikan, namun...mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya," tandas Billar.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler