Hadiri Sidang ke-2 Kasus Mediasi Prostitusi, Seungri Eks BIG BANG Bantah Tuduhan Rekaman Ilegal

14 Oktober 2020, 14:05 WIB
Mantan anggota BIG BANG, Seungri hadiri sidang kedua. /Dok. Koreaboo

PR BANDUNGRAYA – Mantan anggota boygroup K-Pop BIG BANG, Seungri menjalani persidangan keduanya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Sidang tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam, dan dilaporkan bahwa Seungri tetap membantah segala tuduhan yang dilayangkan padanya.

Dilansir dari Koreaboo, Seungri berulang kali membantah tuduhan atas perekaman secara ilegal.

Baca Juga: Permukiman di Bulan Semakin Nyata, NASA Umumkan 8 Negara Sepakati Perjanjian Artemis

Dalam sidang sebelumnya pada 16 September 2020, Seungri juga membantah tuduhan penggelapan, prostitusi, dan perekaman secara ilegal.

Sejak saat itu, penuntut mempersiapkan sidang dalam skala penuh, sehingga pengadaan bukti dan saksi dapat segera dikoordinasikan.

Ketika ditanyai perihal kepemilikan foto-foto eksplisit, Seungri menjelaskan bahwa foto tersebut dikirim kepadanya melalui aplikasi pesan instan, WeChat.

Baca Juga: Peneliti Bingung Banyak Pasien Sembuh Covid-19 Kembali Terinfeksi, Sistem Kekebalan Tubuh Diragukan

Seungri mengklaim bahwa pengirim asli foto tersebut merupakan seorang pekerja di salah satu bar ternama di Singapura.

Kendati demikian, Seungri mengakui bahwa foto tersebut dikirim oleh dirinya ke ruang obrolan pribadinya bersama Jung Joon Young dan Kim In Cheol.

Selain itu, dia mengaku tidak setuju dengan foto dari Monkey Museum yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sanitasi Makanan.

Baca Juga: Demokrat Minta Pemerintah Luruskan Fitnah SBY Dalang Demo, Mahfud MD: Itu Hanya di Medsos Tak Jelas

Mantan anggota termuda BIG BANG ini mengklaim bahwa bukti tersebut tidak jelas, karena berasal dari sumber yang tidak kredibel.

Dia juga merasa keberatan dengan pengadaan bukti terkait pestanya yang diduga mengundang layanan prostitusi di Filipina.

Dari segi hukum, hakim menjelaskan bahwa apabila tergugat tidak menyetujui penggunaan alat bukti, maka pemeriksaan lebih lanjut dengan alat bukti tersebut tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Bikin ARMY Gagal Fokus, Lagi-lagi Nama Jungkook BTS Ada dalam Soal Ujian di Kampus Internasional

Sebelumnya, Seungri didakwa terlibat dalam kasus mediasi prostitusi kepada investor dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta pelanggaran UU Sanitasi Makanan, dan kasus penggelapan terkait klub miliknya, Monkey Museum.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 November 2020 mendatang, dengan agenda kesaksian dari 22 saksi untuk kasus prostitusi dan perekaman secara ilegal.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler