PR BANDUNGRAYA – Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila mirip dirinya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menahan dan menetapkan dua orang tersangka penyebaran video asusila mirip Gisel berinisial PP dan MN.
Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut mengaku menyebarkan video demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis give away seperti dikutip PRBandungRaya.com dalam portal berita Antara.
Baca Juga: GOT7, SEVENTEEN, TWICE, hingga BTS akan Hadir di Acara Golden Disc Awards ke-35
Pada mulanya status Gisel adalah saksi kemudian naik menjadi tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.
“Kan sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui betul video yang beredar di medsos, yang satu adalah saudari GA dan lakinya MYD,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: DPR Minta Turunkan Dua Lembaga Ini untuk Ungkap Pelaku yang Lecehkan Lambang Negara
“Video tersebut direkam pada tahun 2017 disalah satu hotel di Medan,” tambahnya dikutip prbandung.com dari kanal Youtube Intens Investigasi.