Gisel dan MYD statusnya naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 28 Desember 2020.
Gisel dan MYD disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Yunus menyatakan bahwa polisi akan memanggil ulang Gisel dan MYD untuk pemeriksaan sebagai tersangka.***