Skandal Video Porno Terbongkar, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Mengaku Suka Sama Suka

- 1 Januari 2021, 14:21 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel yang menjadi tersangka atas kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Gisella Anastasia atau Gisel yang menjadi tersangka atas kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA – Dalam kasus video syur yang sempat viral, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku menjadi pemeran dan merekam video syur tersebut.

Sebagai tersangka, keduanya dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Gisel dan Yukinobu memiliki hubungan yang suka sama suka pada saat merekam video tersebut, sehingga dalam kegiatan itu ada consent dan bukan merupakan sebuah paksaan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Ridwan Kamil Kerahkan Polisi hingga TNI Lakukan Penjagaan Ketat

“Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka,” tutur Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, video yang sempat viral dan menjadi trending topic di media sosial Twitter beberapa waktu lalu itu diketahui direkam pada tahun 2017.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri sah artis Gading Marten, anak dari aktor senior Roy Marten.

Meski polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus video syur tersebut, Gisel dan Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku berada dalam video itu dan secara sadar merekam adegan dewasa keduanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Kapan Gelombang 12 Dibuka?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x