Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Pendampingan dari KPAI

- 31 Desember 2020, 15:02 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun.
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA - Polisi telah menetapkan artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Video syur yang berdurasi 19 detik itu sempat menghebohkan publik bahkan tersebar luas di berbagai media sosial.

Sebelumnya Gisel sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik dan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Usai Bercinta dengan Istri Orang, Michael Yukinobu De Fretes Dapat Transfer dari Gisel

Namun setelah dilakukan pengembangan, Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.

Tak hanya Gisel, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Gisel Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Polisi Beberkan Kemungkinan Keringanan Hukuman", Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video syur ini, Gisel dan MYD terjerat beberapa pasal.

Di antaranya Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi, kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: Fadli Zon 'Perkenalkan' Menteri Sosial DKI Sambil Sebut Kasihan Kapala Dinas, ke Tri Rismaharini?

Lebih lanjut, Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x