Gisel dan Nobu Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

- 4 Januari 2021, 12:12 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. /Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/yukinobu_de_fr/

PR BANDUNGRAYA – Hari ini tersangka kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atau GA dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes atau yang kerap dipanggil Nobu bakal diperiksa di Polda Metro Jaya.

Seperti dilaporkan pihak kepolisian, baik Gisel ataupun Nobu sama-sama mengakui yang berperan dalam video syur berdurasi 19 detik itu. Atas pengakuannya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sorot Mensos Sebagai Top Influencer dalam Isu Covid-19, Hasil Riset Buktikan Risma Paling Proaktif

Dalam kasus ini pro dan kontra pasti terjadi, ada yang membela mantan istri Gading Marten dan ada yang menganggap Gisel adalah korban.

Dan sebaliknya, ada yang justru sependapat dengan langkah polisi dan menganggap kekasih pebasket Wijin ini layak mempertanggungjawabkan perbuatannya merekam video asusila hingga tersebar.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel sebagai korban video asusila. Karena polisi tidak tepat langkah telah menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur. Bahkan ia menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Baca Juga: Terancam Dipenjara 12 Tahun, Gisel dan MYD Kompak Berserah Diri Sebelum Diperiksa

Menurutnya daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

Siti merujuk pada penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x