Fans Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Penjara, Bikin Jaksa Penuntut Umum Kaget, Dua Kali Lipat Lebih Berat

- 2 Februari 2021, 12:23 WIB
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/ /Instagram/@viavallen

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."

"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."

Baca Juga: Jelang Penutupan Jendela Transfer, Liverpool Gerak Cepat Rekrut Dua Bek Tengah

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak pada Senin, 1 Februari 2021.

Apa yang menjadi vonis yang majelis hakim jelas mengejutkan.

Hakim ternyata menghukum Pije dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis mengaku, menilai vonis yang dijatuhkan pada Pije sudah melalui pertimbangan yang matang.

Majelis menilai, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah