PR BANDUNGRAYA - Kasus pembakaran mobil milik pedangdut cantik Via Vallen berakhir dengan vonis 6 tahun untuk terdakwa bernama Pije.
Pelaku pembakaran ternyata fans dari Via Vallen sendiri bernama Pije.
Pije mengakui semua perbuatan, lantaran kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya.
Pije harus menumpang truk dari Medan ke Sidoarjo selama dua haru mencari Via Vallen.
Saat di lokasi kejadian, Pije menemukan mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen.
Kini, pelaku pembakaran yang mengaku fans Via Vallen itu, divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: AHY: Ada Gerakan Politik Mengarah Pada Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat Secara Paksa
Terdakwa bernama Pije itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara.