Pembebasan bersyarat ini mengharuskan Lucinta Luna untuk menyelesaikan waktu hukuman melalui rumah.
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” lanjut Rika.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Jalaluddin Rakhmat Dimakamkan di Rancaekek dengan Prokes Ketat
Saat ini, Lucinta Luna telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara terhitung sejak 11 Februari 2021, meski seharusnya masa hukuman penjara berlangsung hingga Agustus 2021.
Sebelumnya, Lucinta Luna kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi di dalam tempat sampah beserta beberapa obat-obatan terlarang.
Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya selebgram cantik ini harus menjalani sidang. Dari kasus ini, dirinya secara resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 30 September 2020 lalu.
Tidak hanya terpaksa mendekam di penjara, Lucinta Luna juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut nantinya dapat digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
Kala itu, mengetahui dirinya dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda, Lucinta Luna tidak kuasa menahan tangis.***