Bebas Bersyarat, Lucinta Luna Jalani Asimiliasi di Rumah

- 16 Februari 2021, 07:33 WIB
Lucinta Luna bebas bersyarat usai mendapat asimilasi.
Lucinta Luna bebas bersyarat usai mendapat asimilasi. /Jurnal Gaya

PR BANDUNGRAYA – Artis sekaligus selebgram, Lucinta Luna, secara resmi keluar lebih cepat dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini didapat Lucinta Luna melalui program pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Bapas), Rika Aprianti, melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.

Baca Juga: Ashanty dan Ketiga Anaknya Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Alami Meriang, Flu Hingga Sesak Napas

Dalam kesempatan tersebut, Rika membenarkan status Lucinta Luna telah keluar lebih cepat dari masa hukuman penjara yang diharuskan.

Oleh karena itu, Lucinta Luna yang kini memperoleh asimilasi nantinya masih akan diawasi oleh lembaga terkait.

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi. Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” jelas Rika dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Kurangi Efektivitas Vaksin, Menristek: Kita Berlomba dengan Vaksinasi

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat atas Lucinta Luna ini dikeluarkan karena yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh asimilasi.

Pembebasan bersyarat ini mengharuskan Lucinta Luna untuk menyelesaikan waktu hukuman melalui rumah.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” lanjut Rika.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Jalaluddin Rakhmat Dimakamkan di Rancaekek dengan Prokes Ketat

Saat ini, Lucinta Luna telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara terhitung sejak 11 Februari 2021, meski seharusnya masa hukuman penjara berlangsung hingga Agustus 2021.

Sebelumnya, Lucinta Luna kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi di dalam tempat sampah beserta beberapa obat-obatan terlarang.

Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya selebgram cantik ini harus menjalani sidang. Dari kasus ini, dirinya secara resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Kang Jalal Meninggal Dunia, Ilham Khoiri: Intelektual Muslim di Indonesia yang Fasih Bicara Sekaligus Menulis

Tidak hanya terpaksa mendekam di penjara, Lucinta Luna juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut nantinya dapat digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan.

Kala itu, mengetahui dirinya dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda, Lucinta Luna tidak kuasa menahan tangis.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x