Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Tuai Protes, KNRP Sesalkan Sikap KPI

- 13 Maret 2021, 17:27 WIB
Siaran langsung penayangan acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tuai protes.
Siaran langsung penayangan acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tuai protes. /Tangkapan Layar RCTI/

PR BANDUNGRAYA - Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah melaksanakan acara lamaran pada Sabtu, 13 Maret 2021 hari ini.

Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini merupakan salah satu dari rangkaian prosesi pernikahan yang akan disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta RCTI.

Pasalnya, RCTI juga rencananya akan menyiarkan rangkaian prosesi pernikahan lainnya, yakni siraman, pengajian hingga akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara langsung.

Baca Juga: Laporan Partai Demokrat Kubu KLB soal Andi Malllarangeng Belum Diterima Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Penayangan acara tersebut nampaknya mendapat tanggapan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Salah satu bagian dari KNRP Bayu Wardhana mengatakan bahwa bukan pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan di televisi secara langsung.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Disandera KKB Papua, Pelaku Ancam Pilot Jangan Angkut TNI dan Polri

Ia juga berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia dapat sejak awal mencegah hal tersebut daripada memberi peringatan setelah ditayangkan.

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang tapi proporsional," katanya.

KNRP terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekira 160 akademisi juga masyarakat sipil.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Berikut Jadwal Tutup Sementara Bandara dan Tol di Bali

Pihak mereka juga menyayangkan dengan berlebihannya porsi tayangan yang tidak terkait dengan kepentingan umum, namun untuk meningkatkan rating.

Di situasi pandemi, menurutnya ada tayangan lain yang bisa disajikan.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," katanya.

Baca Juga: Kenalkan Karya Buya Hamka pada Generasi Muda, Anwar Ibrahim: Ini Harus Dikumandangkan Kembali

Dalam pernyataan resmi, KNRP juga menyatakan sikap penolakan terhadap rencana semua penayangan yang tidak mewakili kepentingan umum walaupun menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan beberapa sikap Komisi Penyiaran Indonesia.

Diantaranya adalah kurang cepatnya mereka menghentikan tayangan dan baru menilai setelah tayangan tersebut hadir.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Mitra GoFood di Tahun 2021, Simak Langkah-langkahnya

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," ujarnya.

Lalu KNRP juga menyesalkan KPI yang enggan bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11.

Yang bunyinya "Lembaga Penyiaran Wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik".

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Mitra GoFood di Tahun 2021, Simak Langkah-langkahnya

Juga Standar Program Siaran Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Sikap KPI yang hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI dan mengabaikan kritik masyarakat melalui media sosial juga disayangkan oleh KNRP.

KNRP mengungkapkan bahwa akan terus melakukan pengawasan juga pemantauan kinerja Komisioner KPI.

KNRP juga akan terus mengingatkan kewajiban KPI untuk senantiasa kritis terhadap kewenangan jika ada situasi di bidang penyiaran yang merugikan publik.*** 

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x