PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini, sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan stasiun televisi SCTV kian populer.
Kendati demikian, Komisi Penyiaran Indonesia kembali melayangkan teguran pada sinetron Buku Harian Seorang Istri.
KPI menilai, sejumlah adegan dalam sinetron Buku Harian Seorang Istri terpantau melanggar ketentuan penyiaran.
Baca Juga: Rendy Pandugo Mantap Go Internasional, Rilis Mini Album SEE YOU SOMEDAY
Dalam salah satu episode Buku Harian Seorang Istri, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk disiarkan di televisi.
Pasalnya, monolog tersebut berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.
Untuk diketahui, ketentuan penyiaran yang dilanggar sinetron Buku Harian Seorang Istri merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Revolutionary Sisters, Drakor Komedi Misteri yang Mengocok Perut
Dilansir dari surat teguran tersebut, pelanggaran tersebut ditemukan tim pemantauan KPI dalam episode Buku Harian Seorang Istri yang tayang pada 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.