SEDANG TAYANG! Link Nonton Film KKN di Desa Penari Legal Tanpa IndoXXI, Telegram, atau LK21

- 9 Mei 2022, 13:23 WIB
SEDANG TAYANG! Link Nonton Film KKN di Desa Penari Legal Tanpa IndoXXI, Telegram, atau LK21
SEDANG TAYANG! Link Nonton Film KKN di Desa Penari Legal Tanpa IndoXXI, Telegram, atau LK21 /Instagram/@kknmovie

Diangkat dari cerita @SimpleM81378523 film yang disutradarai oleh Awi Suryadi. Penulis film KKN di Desa Penari yang diadopsi dari cuitan viral 2019 tersebut yakni Lele Laila, Gerald Mamahit.

Keduanya berupaya agar pengadopsian jalannya cerita menjadi film layar lebar sama persis seperti cuitan @SimpleM81378523.

Lantas tokoh utama enam mahasiswa KKN tersebut diperankan oleh Tissa Biani (Nur), Adinda Thomas (Widya), Aghniny Naque (Ayu), Achmad Megantara (Bima), Calvin Jeremy (Anton), serta Fajar Nugraha (Wahyu).

Perjalanan panjang keenam mahasiswa tersebut diceritakan di film KKN di Desa Penari mengalami hambatan yang melelahkan. Setelah berangkat dari kampus setempat menuju batas jalan yang menghubungkan ke desa terlarang tersebut mereka pun mulai menemui kejadian ganjil.

Baca Juga: DOWNLOAD Lagu TikTok Terbaru 2022: Snaptik, SSSTIKTOK, SaveFrom.net

Mereka di angkut oleh motor melintasi jalan terjal setapak sebelum akhirnya tiba di perbatasan desa yang ditandai gapura. Di jalan beberapa orang peserta KKN mendengar kejadian aneh, yakni suara sinden lengkap dengan penari di tengah hutan.

Tanpa menghiraukan kejadian tersebut mahasiswa yang mendengar keganjilan perempuan berselendang hijau melengak-lengok di tengah alunan seperangkat organ khas Jawa tak ingin menceritakan kepada temannya.

Perjalanan yang harusnya 30 menit dari menunggang motor terasa panjang akibat ganguan-gangguan itu pun berakhir. Di gapura, kepala desa bernama Prabu (Kiki Narendra) telah menyambut kedatangan peserta KKN di Desa Penari itu.

Baca Juga: FULL LINK Nonton Film 365 Days Season 2 Subtitle Indonesia Bukan di Indo XXI, Drakorindo, Rebahin dan LK21

Pak Prabu pun mengantar menuju tempat tinggal yang mulanya dibagi dua. Untuk perempuan di tempat salah satu warga, sementara untuk laki-laki di bangunan bekas posyandu.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah