OALAH, Ternyata Nikita Mirzani Terancam Dipenjara Belasan Tahun Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE?

- 15 November 2022, 11:01 WIB
OALAH, Ternyata Nikita Mirzani Terancam Dipenjara Belasan Tahun Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE?
OALAH, Ternyata Nikita Mirzani Terancam Dipenjara Belasan Tahun Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE? /YouTube MOP Channel/

BANDUNGRAYA.ID- Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022.
Baca Juga: Hakim Tunda Persidangan Nikita Mirzani Selama 2 Minggu, Alasannya Spele!

JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta Pertemuan berlangsung pada Ahad 8 Mei 2022 pukul 20.00 di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta. 

Selang lima hari kemudian, pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down  payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp 5 juta. Namun Melissa membatalkan pembelian sepatu itu dan  meminta pengembalian uang DP pada 18 Mei 2022. Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory soal Dito Mahendra itu dan minta pembatalan kepada Hairul. 
 
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Sean Mikael Alexander Anak Olla Ramlan yang Pacari Lolly Putri Nikita Mirzani

Hairul lantas melaporkan unggahan Mikita itu kepada Dito. Dalam Instastory Nikita ada dua foto Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak  terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil.
Baca Juga: Fakta-fakta Masjid Sheikh Zayed Solo yang Baru Diresmikan Presiden UEA dan Jokowi, Jarang Diketahui

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif. 

Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.***
 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah