Apakah Deddy Corbuzier Digaji Negara Usai Raih Pangkat Letnan Kolonel dari TNI? Begini Jobdesk Gelar Tituler

- 10 Desember 2022, 12:24 WIB
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Kolonel Letnan Tituler dari TNI
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Kolonel Letnan Tituler dari TNI /Rinda Saparinda/instagram @mastercorbuzier

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Seseorang bergelar Letnal Kolonel, berpangkat Letnal Kolonel tetapi tidak menjalankan tugas sebagai Letnal Kolonel dalam kemiliteran.

Pangkat Tituler sendiri merupakan pangkat yang disematkan kepada Warga Negara sesuai dengan jabatan yang ia terima. Pangkat Tituler bisa dicabut ketika ia sudah selesai bertugas.

Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Kemudian Pasal 9 Ayat 1 dan 2 menjelaskan ada atau tidaknya bayaran yang diberikan kepada Tituler.

Baca Juga: Hasil Akhir: Lewat Adu Penalti Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2022, Skor 2-2 (Pen. 3-4)

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Berdasarakan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Deddy Corbuzier tidak akan menerima gaji, namun dapat diberikan tunjangan honorarium.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Instagram @mastercorbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah