Apakah Deddy Corbuzier Digaji Negara Usai Raih Pangkat Letnan Kolonel dari TNI? Begini Jobdesk Gelar Tituler

- 10 Desember 2022, 12:24 WIB
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Kolonel Letnan Tituler dari TNI
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Kolonel Letnan Tituler dari TNI /Rinda Saparinda/instagram @mastercorbuzier

BANDUNGRAYA.ID- Apakah Deddy Corbuzier Digaji Negara Usai Raih Pangkat Letnan Kolonel Tituler dari TNI? Lalu pekerjaan apa yang harus dijalankan seorang yang telah mendapatkan gelar Tituler? Berikut Penjelasnnya.

Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler dari TNI. Deddy sebelumnya telah diangkat menjadi Duta Komponen Cadangan atau Komcad.

Dalam postingan akun instagram pribadinya @mastercorbuzier, terlihat Pangkat Letkol Tituler ini diserahkan oleh Mentrian Pertahanan Prabowo Subianto. Juga telah disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Kutukan Brasil! Neymar Kejer Dipulangkan Kroasia di Perempatfinal Piala Dunia 2022, Hasil Akhir: Skor 4-2

"Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” ungkap Deddy.

Pangkat Letkol Tituler yang diberikan akan mengawali mengawali perjalanan baru bagi Deddy untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tambahnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan pangkat yang diterima pesulap kondang Indonesia itu, Berikut penjelasan Pangkat Tituler berikut deskripsi pekerjaan yang harus dijalankan.

Baca Juga: Berdamai dengan Diri Sendiri, Inilah Tips Menjaga Kesehatan Mental

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Seseorang bergelar Letnal Kolonel, berpangkat Letnal Kolonel tetapi tidak menjalankan tugas sebagai Letnal Kolonel dalam kemiliteran.

Pangkat Tituler sendiri merupakan pangkat yang disematkan kepada Warga Negara sesuai dengan jabatan yang ia terima. Pangkat Tituler bisa dicabut ketika ia sudah selesai bertugas.

Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Kemudian Pasal 9 Ayat 1 dan 2 menjelaskan ada atau tidaknya bayaran yang diberikan kepada Tituler.

Baca Juga: Hasil Akhir: Lewat Adu Penalti Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2022, Skor 2-2 (Pen. 3-4)

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Berdasarakan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Deddy Corbuzier tidak akan menerima gaji, namun dapat diberikan tunjangan honorarium.

Pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan untuk almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Dan kini Deddy secara terhormat memperoleh jabatan tersebut di tahun 2022.

Demikian penjelasan soal pangkat Letnan Kolonel Tituler yang baru saja diterima oleh Deddy Corbuzier.***

 

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Instagram @mastercorbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah