Tayangkan Adegan Dewasa dan Penganiayaan, Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Ditegur Lagi KPI

- 14 Juli 2020, 08:16 WIB
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.*
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.* //instagram.com/@garistanganantv

PR BANDUNGRAYA - Program "Garis Tangan" yang disiarkan di ANTV dan dipandu oleh Uya Kuya dijatuhi sanksi teguran kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu dikarenakan program acara tersebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

"Pelanggaran terjadi pada tayangan Garis Tangan 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman KPI.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Selas 14 Juli 2020

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada program “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 1.07 WIB.

Terdapat adegan Uya Kuya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem.

Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya.

Baca Juga: Niat Hati Mencari Barang Hilang, Keluarga Ini Justru Temukan 'Harta Karun' di Kamar Mandi

Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung serta wajah dan tubuhnya dipenuhi coretan.

"Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," ujar Mulyo.

"Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu,” tutur dia.

Baca Juga: Warga Jabar Mulai Bandel, Ridwan Kamil Akan Terapkan Denda pada Orang yang Tak Pakai Masker

Berdasarkan peraturan KPI, adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS .

Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

"Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan," kata Mulyo.

Baca Juga: Lagu 'Here We Go Again' Masuk Playlist YouTube Music V BTS, Ardhito Pramono Beri Komentar

"Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif," ujar dia.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV agar segera melakukan perbaikan internal.

Program tersebut telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x