Video viral itu ikut memantik kemarahan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, merespons hal tersebut dengan gusar.
Mengutip dari akun Twitter pribadi @cholilnafis pada Kamis 5 Januari 2023, Cholil menuliskan bahwa tindakan kedua pria tersebut selain tidak menghormati majelis, menyawer Qoriah juga merupakan perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai keislaman.
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," tulis Cholil.
Senada dengan MUI, Rais Syuriyah PBNU mengecam aksi kedua pria tersebut dan meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat agar menolak tindakan penyaweran.
Rais mengatakan aksi sawer adalah tradisi yang bertentangan dengan ayat yang dibaca qoriah.***