Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan dan merencanakan serta unsur paksaan dalam menghilangkan nyawa Birgadir N Yosua.
Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua dengan menggunakan sarung tangan jenis Glock 17.
Dalam putusan Hakim juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo, salah satunya yakni telah mencoreng citra Polri. Sehingga tak ada hal yang meringankan vonis Sambo.***