BANDUNGRAYA.ID - Berikut hasil sidang akhir kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi pada bulan juli 2022 lalu masih terus dilakukan proses persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup atas dakwaan pembuhunan berencana yang terjadi di rumah dinas duren tiga.
Baca Juga: Cimahi Punya! Makanan Khas Legend yang Viral Gak Bikin Kantong Jebol!
Namun, hasil akhir yang disampaikan hakim dalam sidang yang diigelar pada hari ini, Senin 13 Februari 2023 Ferdy Sambo telah resmi divonis pidana mati.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, " Ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," Sambungnya.
Selain itu, Hakim juga menyampaikan dalam putusannya bahwa pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi tidak dapat terbukti.
Sehingga Hakim meyakini bahwa hal itu termasuk kedalam rangkaian skenario pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.