Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Jaksa Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara

- 2 September 2020, 18:07 WIB
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. /Instagram.com/@lucintaluna

PR BANDUNGRAYA - Kasus penyalahgunaan narkoba selebgram sekaligus penyanyi Lucinta Luna memasuki babak baru.

Awal tahun 2020 ini, nama Lucinta Luna naik kepermukaan pasca ditemukan bukti penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Rabu 2 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan nakoba dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Lagu Dynamite Puncaki Billboard Hot 100, Ini Ucapan Member BTS untuk ARMY

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.​

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Oleh karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, PDIP Usung Pasangan Baru di Pilwalkot Surabaya

Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x