Reza Artamevia Sempat Jalani Rehabilitasi Sejak 4 Tahun Silam, Sebelum Ditangkap Kembali oleh Polisi

- 5 September 2020, 18:35 WIB
Reza Artamevia.
Reza Artamevia. /Instagram.com/@rezartameviaofficial

PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya kembali menangkap penyanyi Reza Artamevia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kali ini perempuan yang juga berprofesi sebagai aktris itu diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap Reza Artamevia.

"Ya benar narkobanya jenis sabu,” tutur Yusri.

Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti Sabu, Reza Artamevia Kembali Ditangkap untuk Jalani Pemeriksaan

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih rinci terkait penangkapan Reza. Pihaknya mengaku akan menjelaskan semuanya dalam jumpa pers yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Hingga kini, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu masih menjalani pemeriksaan.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia berurusan dengan polisi terkait narkoba.

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2016 lalu, mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) itu diciduk polisi bersama Gatot Brajamusti oleh aparat Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) di sebuah hotel.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Dikabarkan Buka Opsi Bubarkan MUI demi Keutuhan Pancasila

Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu dari tangan Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah yang juga ada di kamar tersebut.

Setelah menjalani tes laboratorium, saat itu Penyidik Polres Mataram menyatakan bahwa hasil tes urine Reza Artamevia adalah positif amphetamine.

Saat itu, Reza mengaku kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat bahwa dirinya tidak tahu telah mengonsumsi atau mengisap narkoba. Ia mengira itu adalah obat stimulan biasa.

Baca Juga: Ini Alasan Kang Ha Neul Hapus Akun Instagram dan Memilih untuk Tidak Berkencan

Setelah menjalani proses hukum, melalui kuasa hukumnya Reza Artamevia mengajukan rehabilitasi dan permohonan rehabilitasi tersebut dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

Saat itu, proses rehabilitasi yang dilakukan Reza Artamevia dilakukan dalam delapan kali pertemuan.

Setelah menjalani proses rehabilitasi, Reza pun sudah diperbolehkan pulang ke Jakarta.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah