Selain itu, dia mengaku tidak setuju dengan foto dari Monkey Museum yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sanitasi Makanan.
Baca Juga: Demokrat Minta Pemerintah Luruskan Fitnah SBY Dalang Demo, Mahfud MD: Itu Hanya di Medsos Tak Jelas
Mantan anggota termuda BIG BANG ini mengklaim bahwa bukti tersebut tidak jelas, karena berasal dari sumber yang tidak kredibel.
Dia juga merasa keberatan dengan pengadaan bukti terkait pestanya yang diduga mengundang layanan prostitusi di Filipina.
Dari segi hukum, hakim menjelaskan bahwa apabila tergugat tidak menyetujui penggunaan alat bukti, maka pemeriksaan lebih lanjut dengan alat bukti tersebut tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Bikin ARMY Gagal Fokus, Lagi-lagi Nama Jungkook BTS Ada dalam Soal Ujian di Kampus Internasional
Sebelumnya, Seungri didakwa terlibat dalam kasus mediasi prostitusi kepada investor dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta pelanggaran UU Sanitasi Makanan, dan kasus penggelapan terkait klub miliknya, Monkey Museum.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 November 2020 mendatang, dengan agenda kesaksian dari 22 saksi untuk kasus prostitusi dan perekaman secara ilegal.***