Terlibat Kasus Kejahatan Seksual dan Kekerasan Terhadap Goo Hara, Choi Jong Bum Siap Dipenjara

- 15 Oktober 2020, 14:23 WIB
Choi Jong Bum (kiri) dan Goo Hara (kanan).
Choi Jong Bum (kiri) dan Goo Hara (kanan). /Dok. Soompi

PR BANDUNGRAYA - Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas kasus Choi Jong Bum yang melibatkan Goo Hara.

Pada September 2018, Goo Hara dan mantan pacarnya Choi Jong Bum terlibat pertengkaran fisik.

Choi Jong Bum awalnya melaporkan ke polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya, dan Goo Hara membalas dengan melaporkan bahwa Choi Jong Bum telah memerasnya dengan video seks dan mengancam akan mengakhiri karirnya.

Baca Juga: Hari Ini Ribuan Demonstran Gerakan Buruh Jakarta Long March ke Istana Presiden, Tolak UU Cipta Kerja

Keduanya akhirnya diteruskan ke jalur hukum dengan dakwaan terpisah, tetapi pada saat itu Goo Hara menerima penangguhan dakwaan, sementara kasus Choi Jong Bum tetap disidangkan.

Pada tahun 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang kasus khusus mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta perusakan properti.

Dalam persidangan pertamanya pada Agustus 2019, ia menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan. Keputusan tersebut diajukan oleh terdakwa dan penuntut.

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Murah Dibanderol Rp1 Jutaan Terbaru Oktober 2020

Selama persidangan bandingnya pada Mei 2020, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan kecuali yang terkait dengan pembuatan film dan pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.

Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x