Yuk Rayakan Tahun Baru di Yogyakarta, Tapi Taati 4 Aturan Ini!

- 24 Desember 2021, 22:53 WIB
 Ilustrasi kota Yogyakarta, asal dari Pangeran Diponegoro yang menjadi salah satu pemimpin dalam perlawanan kepada Belanda.
Ilustrasi kota Yogyakarta, asal dari Pangeran Diponegoro yang menjadi salah satu pemimpin dalam perlawanan kepada Belanda. /Unsplash.com/Suci Melia Nirmalasari

BANDUNGRAYA.ID - Jelang Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata bisa dikunjungi dengan beberapa aturan yang harus ditaati.

Namun para pengunjung harus menaati aturan yang ketat selama melancong ke salah satu destinasi khas di Yogyakarta tersebut.

Melalui Pemerintah Kota Yogyakarta yang bekerjasama dengan Polresta Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi masyarakat jika ingin merayakan malam tahun baru 2022 di kawasan Jalan Malioboro dan sejumlah titik keramaian lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Siap-siap untuk Pendaftaran Tahun 2022

Aturan khusus itu juga berlaku selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tepatnya 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, yang diberi nama Operasi Lilin Progo 2021.

Sejumlah aturan khusus saat perayaan tahun baru di Malioboro itu diberlakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kerumunan parah yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 antarpengunjung.

Aturan khusus itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menyebut bahwa aturan tersebut diyakini bisa membuat wisatawan merasa sedikit tidak nyaman saat berada di pusat-pusat keramaian, termasuk Malioboro.

Baca Juga: Hadapi SIngapura di Semifinal Leg Kedua, Timnas Indonesia dapat Turunkan Egy Maulana

Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menggelar berbagai bentuk perayaan tahun baru yang berpotensi mendatangkan massa dan kerumunan.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x