3. Cek email masuk dari Prakerja, lalu Anda harus mengonfirmasi akun email tersebut dengan klik link yang tersedia;
4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs www.prakerja.go.id.
5. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda
6. Masukkan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), klik lanjutkan.
7. Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja, klik lanjutkan.
8. Masukkan nomor telepon, Anda akan mendapatkan kode OTP melalui sms
9. Anda akan diminta swafoto, unggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar akun dapat diverifikasi
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran Prakerja ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Sebab, pemerintah telah menentukan kriterianya sebagai berikut:
1. WNI
2. Usia 18 tahun ke atas