Dalam kegiatan ini, Polda Metro Jaya melibatkan langsung sang tersangka, yakni M. Ecky Listiantho (34).
Ecky, memeragakan saat-saat ketika ia membunuh Angela.
Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara mencekik leher korban pada 25 Juni 2019 lalu.
Pada awalnya, Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Keduanya membicarakan hal yang membuat mereka bertentangan karena Angela mengancam Ecky.
Ancaman tersebut mengenai hubungan antara keduanya yang akan dibocorkan oleh sang korban.
Ecky yang tidak menerima hal tersebut, kemudian mendorong badan Angela sehingga korban jatuh ke kasur.
Selanjutnya tersangka menindih tubuh korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya.
Posisi terakhir tubuh korban saat tewas adalah dengan tubuh yang berada di atas kasur dan kepala yang menggantung ke bawah.