Kronologi Detik-detik Ecky Memutilasi Seorang Wanita di Bekasi Hingga 7 Bagian

- 1 Maret 2023, 16:40 WIB
Kronologi Detik-detik Ecky Memutilasi Seorang Wanita di Bekasi Hingga 7 Bagian
Kronologi Detik-detik Ecky Memutilasi Seorang Wanita di Bekasi Hingga 7 Bagian /Pixabay/Pexels

BANDUNGRAYA.ID - Kronologi Detik-detik Ecky Memutilasi Seorang Wanita di Bekasi Hingga 7 Bagian.

Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi atas kasus mutilasi di Bekasi pada Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kasus mutilasi di Bekasi ini mulai mencuat pada bulan Januari 2023.

Baca Juga: CIMAHI VIRAL! Intip 5 Kedai Seblak Viral di Cimahi Bikin Seuhah, Ada yang Belum Dicobain?

Rekonstruksi kasus mutilasi di Bekasi ini dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi tersebut dilakukan pada hari ini atau Rabu, 1 Maret 2023.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono menginformasikan bahwa akan ada 60 adegan yang diperagakan.

Kabarnya, keluarga korban juga akan menghadiri rekonstruksi kasus yang menimpa Angela.

Baca Juga: CIAMIS PUNYA! Inilah Wisata Ciamis yang Paling Populer Pengunjung, Tempatnya Bikin Betah Banget Deh

Dalam kegiatan ini, Polda Metro Jaya melibatkan langsung sang tersangka, yakni M. Ecky Listiantho (34).

Ecky, memeragakan saat-saat ketika ia membunuh Angela.

Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara mencekik leher korban pada 25 Juni 2019 lalu.

Pada awalnya, Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Keduanya membicarakan hal yang membuat mereka bertentangan karena Angela mengancam Ecky.

Baca Juga: 5 Tempat Bermain Anak di Bandung yang Seru Abis Buat Ajak si Kecil Belajar, Harganya Murah Meriah loh!

Ancaman tersebut mengenai hubungan antara keduanya yang akan dibocorkan oleh sang korban.

Ecky yang tidak menerima hal tersebut, kemudian mendorong badan Angela sehingga korban jatuh ke kasur.

Selanjutnya tersangka menindih tubuh korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Posisi terakhir tubuh korban saat tewas adalah dengan tubuh yang berada di atas kasur dan kepala yang menggantung ke bawah.

Setelah Ecky membunuh Angela, tersangka tak langsung pergi begitu saja.

Ecky kemudian sejenak beristirahat terlebih dahulu di samping jasad Angela.

Tim penyidik pengarah adegan rekonstruksi pun menyebutkan hal yang dilakukan tersangka setelah beristirahat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Ecky memindahkan Angela dari atas kasur ke lantai dengan posisi yang tengkurap.

Ecky kedapatan mendiamkan jasad korban selama satu bulan lamanya.

Kemudian pada Agustus 2019, Ecky kembali lagi sembari membawa gergaji besi untuk memutilasi korban menjadi 7 bagian.
 
Setelah melakukan aksi mutilasinya, tersangka menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik.

Setelahnya, plastik tersebut dimasukkan ke dalam sebuah boks kontainer berwarna abu tua.

Hingga pada akhirnya, boks kontainer tersebut ditemukan di daerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Seperti halnya rekonstruksi yang lain, rekonstruksi kasus ini juga dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 68 ayat 1 tentang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x