PENTING! Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Nomor 4 Awas Lupa

- 6 Maret 2023, 15:00 WIB
Simak syarat perjalanan naik kereta api yang wajib untuk diketahui oleh penumpang sebelum melaksanakan mudik lebaran tahun 2023
Simak syarat perjalanan naik kereta api yang wajib untuk diketahui oleh penumpang sebelum melaksanakan mudik lebaran tahun 2023 /ANTARA/Aprillio Akbar

BANDUNGRAYA.ID – Masyarakat yang siap berburu tiket mudik, wajib banget simak syarat perjalanan naik kereta api sebelum tanggal lebaran semakin dekat.

Sebentar lagi bulan suci ramadhan siap menyambut, artinya tidak lama juga tradisi mudik menjelang hari lebaran akan memadati kegiatan masyarakat Indonesia.

Berbagai transportasi umum telah disediakan untuk warga yang ingin mudik tanpa menggunakan kendaraan pribadi. Salah satunya yang tak pernah sepi beroperasi adalah transportasi kereta api.

Baca Juga: Rekomendasi Camilan Pedas Buat Temani Saat Weekday dan Weekendmu, Nomor 3 dan 4 Paling Laris!

Sejak bulan lalu tepatnya tanggal 26 Februari 2023, tiket pemesanan kereta api untuk persiapan mudik telah dibuka.

Selain mempersiapkan dana untuk keberangkatan, para penumpang kereta api juga perlu mengetahui beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi agar tiket mudik tidak dipesan secara sia-sia.

Mengacu pada SE No 84 Kementerian Perhubungan dan SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/II/3984/2022, inilah syarat perjalanan naik kereta api yang harus diketahui oleh penumpang.

Baca Juga: Lembang Keren Banget, Punya 5 Rekomendasi Wisata yang Indah Banget!

1. Usia penumpang 18 tahun ke atas diwajibkan telah vaksin booster ketiga. Apabila tidak melakukan vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah sebagai bukti.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x