Dikabarkan Koma oleh Eks Pejabat Korsel, Kim Jong Un Bakal Lepas Kekuasaan pada Kim Yo Jong?

25 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

PR BANDUNGRAYA - Rumor mengenai kondisi kesehatan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang sedang koma terus berembus kencang.

Bahkan, ada yang menyebutkan jika kekuasaannya telah diambil alih sebagian oleh saudara perempuannya, Kim Yo Jong.

Laporan tersebut dikonfirmasi kebenarannya, pada 20 Agustus 2020, sebagaimana Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari NK News, National Intelligence Service (NIS) mempercayai bahwa Kim Jong Un sedang dalam kondisi koma dan hak kekuasaannya diambil oleh saudara perempuannya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bandung Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020

Hal itu makin diperkuat oleh pernyataan mantan asisten Presiden Korea Selatan, Kim Dae Jung yang memut pernyataan di laman Facebook pribadinya.

Kim Dae Jung menyatakan pendapatnya mengenai kondisi pemimpin Korea Utara. Menurutnya, Kim Jong Un telah koma sejak awal April 2020 dan bahwa semua menyangkut tentang Kim Jong Un telah dipalsukan oleh otoritas negara.

Pada 20 Agustus 2020, Anggota Parlemen dari Komite Intelijen Majelis Nasional, Ha Tae Keung, mengatakan kepada wartawan bahwa Kim Jong Un telah mendelegasikan beberapa kewenangan pemerintah kepada Kim Yo Jong.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020

Beberapa jam kemudian, seorang petugas pers dari NIS mengklarifikasi bahwa yang dimaksudkan adalah delegasi otoritas pemerintahan yang diberikan kepada pejabat lebih besar.

Para ahli berpendapat bahwa hal ini bukan sesuatu yang baru, terlepas dari perhatian semua media. Bukan merupakan sebuah tanda juga bahwa Kim Jong Un telah kehilangan kekuasaan atau menyerah akan kesehatan mengenainya.

“Saya tidak melihat perbedaan mendasar tentang keputusan yang dibuat di Korea Utara,” ucap Martin Weiser, seorang peneliti independen tentang politik Korea Utara.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020 Turun Rp18.000, Antam dan UBS

“Kim Jong Un akan tetap memilik hak veto (Hak dalam membatalkan keputusan) dalam semua keputusan. Dia harus secara teratur memberi tahu tentang pekerjaan pejabat lain,” kata Weiser.

Seorang Peneliti di Korean Institute of National Unification (KINU), Sang Sin Lee, menggambarkan klaim NIS dan Hae Tae Keung terlalu melebih-lebihkan.

Ia menyebut bahwa pernyataan mereka tidak masuk akal untuk digunakan beberapa pakar sebagai bukti eksplisit masalah mengenai kesehatan Kim Jong Un.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung, Sumedang, Cimahi, dan Lembang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020

“Sistem politik Korea Utara memiliki tiga pilar diantaranya partai, pemerintahan, dan militer. Kim Jong Un hanya sedang melakukan delegasi keseimbangan diantara lembaga-lembaga tersebut," ucapnya.

"Memberikan lebih banyak wewenang kepada pejabat tinggi Korea Utara sebagai cara menjalankan sistem pemerintah komunis yang lebih normal,” tutur Lee.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: NK News

Tags

Terkini

Terpopuler