PR BANDUNGRAYA – Di tengah peperangan melawan pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru perihal pembatasan masuk warga negara asing (WNA) ke negaranya pada Selasa, 2 Februari 2021.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Arab Saudi menunjukan komitmen serius untuk melindungi negaranya dari serangan virus corona.
Lebih lanjut, kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan resmi melarang masuk WNA yang berasal dari 20 negara untuk memasuki wilayah kerajaan tersebut.
Baca Juga: Laporan PVMBG: Gunung Raung Jawa Timur Kembali Keluarkan Suara Gemuruh, Status Waspada!
Rencananya, pihak Arab Saudi mulai aktif menerapkan penutupan jalur masuk per tanggal 3 Februari 2021.
Pertanyaanya, negara mana saja yang ditutup jalur masuknya? Apa WNA asal Indonesia termasuk?
Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, ternyata jalur masuk WNA asal Indonesia turut ditutup pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Dewi Tanjung Tiba-tiba Tuding Susi Pudjiastuti Belok ke Kelompok Oposisi, Eks Menteri KKP: Kenal?
Dengan kata lain, jemaah umroh tanah ari tidak bisa melaksanakan ibadahnya dalam jangka waktu dekat.
Berikut daftar 20 negara yang tidak boleh masuk ke Arab Saudi:
1. Argentina
2. Brazil
3. Portugal
4. Swedia
5. Swiss
6. Jepang
7. Turki
8. Uni Emirat Arab (UAE)
9. Jerman
10. Amerika Serikat
11. Indonesia
12. Irlandia
13. Italia
14. Inggris
15. Afrika Selatan
16. Pranci
17. Mesir
18. Lebanon
19. India
20. Pakistan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Tak Terkendali, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan
Perlu diketahui, khusu untuk diplomat, warga Arab Saudi, petugas medis dan keluarganya, dinyatakan bisa memasuki Arab Saudi meskipun datang melalui jalur 20 negara tersebut.***