Penghormatan Hukum, Uni Eropa Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Warga Aceh pada Pengungsi Rohingya

- 2 Juli 2020, 19:26 WIB
Uni Eropa apresiasi bantuan kemanusiaan warga Aceh pada pengungsi Rohingya.*
Uni Eropa apresiasi bantuan kemanusiaan warga Aceh pada pengungsi Rohingya.* /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Bantuan kemanusiaan warga Aceh terhadap pengungsi Rohingya diapresiasi oleh Uni Eropa (EU).

Juri Bicara Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan EU, Nabila Massrali menggambarkan aksi kemanusiaan warga Aceh kepada pengungsi Rohingya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum internasional.

Pekan lalu, warga Aceh telah menyelamatkan 99 pengungsi Rohingya yang mengambang di lautan lepas dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: 70 Jenazah Dimakamkan di TPU Cikadut dengan Protokol Covid-19, Beberapa Ditarik Pihak Keluarga

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kamis 2 Juli 2020, EU mengatakan aksi warga Aceh tersebut merupakan bukti atas kemurahan hati rakyat dan Pemerintah Indonesia.

“Penyelamatan para pengungsi Rohingya yang menghadapi kondisi mengerikan, merupakan penghormatan terhadap hukum internasional dan membuktikan kemurahan hati rakyat dan pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan EU Nabila Massrali dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

EU mengaku akan memobilisasi dukungan kemanusiaan untuk menangani kebutuhan dasar paling mendesak dari para pengungsi yang terkena dampak.

Baca Juga: Bertahun-tahun Disiksa Pelatih Karena Berat Badan Naik, Atlet Nasional Triathlon Korsel Bunuh Diri

Dalam hal ini, EU turut bekerja sama dengan Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) dan organisasi kemanusiaan lainnya.

“Sementara kami menghargai tindakan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia, keadaan buruk kaum Rohingya tidak dapat diselesaikan dengan tindakan kemanusiaan dari negara-negara yang baik hati saja. Akar penyebab penderitaan Rohingya adalah di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, tempat mereka semula diusir secara paksa,” ucap Nabila Massrali.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x