2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun

- 26 November 2022, 07:47 WIB
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun
2 Kejahatan Ini Bikin Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun /Twitter.com/@KrisBar_WuYiFan

BANDUNGRAYA.ID - Mantan idola Kpop, Kris Wu, divonis 13 tahun penjara. Pengadilan Beijing mengatakan, sang artis sudah terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda.

Kasus hukum yang menimpa Kris Wu pertama kali mencuat sekitar bulan Agustus tahun 2021. Saat itu pria yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.

Tuduhan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang perempuan muda berusia 19 tahun bernama Du Meizhu. 

Baca Juga: Ragam Wisata: Wisata di Subang yang Hits Cocok untuk bawa Keluarga, Harga Masuknya Mulai dari Rp5 ribu

Du Meizhu bahkan menyatakan ada banyak korban lain selain dirinya, termasuk anak di bawah umur lain. 

Saat itu tentu saja Kris Wu membantah tuduhan tersebut. Beberapa penggemar Kris juga masih melakukan pembelaan lantaran menganggap itu adalah akal-akalan Du Meizhu saja, demi mendapatkan popularitas.

Tetapi berbagai merek yang telah menunjuk Kris Wu sebagai model mereka dengan cepat memutus kontrak dengan pria China-Kanada itu, dan akun media sosial resminya dihapus setelah penahanannya.

Baca Juga: Legenda Gunung Tampomas Sumedang: Berawal dari Kris Emas Milik Raja yang Buang Ke Lahar Panas

Dilansir Soompi, saat penyelidikan sedang berlangsung, ada satu perempuan di Amerika Serikat, yang juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Kris Wu.

Pada tanggal 11 Agustus 2021, situs berita China yang berbasis di AS The China Press melaporkan bahwa seorang wanita China yang tinggal di Los Angeles, disebut sebagai "A", baru-baru ini mengunjungi pengacara Jing Wang untuk meminta dukungan hukum.

Ia juga mengklaim telah dilecehkan secara seksual oleh Kris Wu a beberapa tahun lalu.

Pada 25 November 2022, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu dengan hukuman 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda. 

Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memberikan vonis bahwa Kris Wu bersalah atas kejahatan memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020, dan akan menerima hukuman atas kejahatan tersebut selama 11 tahun enam bulan. 

Pengadilan yakin kalau Kris Wu sudah memanfaatkan momen ketika para perempuan itu mabuk di rumahnya.

Tidak hanya kasus perkosaan, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas, atas sebuah insiden pada Juli 2018 di mana dia, dan beberapa temannya, melakukan tindak pelecehan kepada dua wanita saat mereka mabuk.

Tidak hanya mendapatkan 13 tahun penjara, Kris Wu juga akan dideportasi dari China, ke Kanada tempat ia dibesarkan. 

Kris akan menjalani hukuman selama 13 tahun sebelum dideportasi.

Dikutip Soompi, pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut." 

Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan atau Rp1,3 triliun untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi. 

Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau Rp200 miliar, dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan atau Rp183 miliar.

Kris Wu sendiri dikenal sebagai mantan anggota boyband EXO yang debut pada 2012. Ia keluar secara tiba-tiba dari grup asuhan SM Entertainment itu pada 2014 karena masalah kontrak.

Setelah arbitrasi di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x