Inilah Isi Fatwa MUI Soal Umat Muslim Haram Membeli Produk Israel

- 12 November 2023, 15:37 WIB
Inilah Isi Fatwa MUI Soal Umat Muslim Haram Membeli Produk Israel
Inilah Isi Fatwa MUI Soal Umat Muslim Haram Membeli Produk Israel /Pixabay/Tumisu

BANDUNGRAYA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis fatwa terbaru dengan nomor 83 Tahun 2023 yang mengajukan pandangan terhadap dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan rekomendasi kepada umat Islam untuk menghindari sebisa mungkin penggunaan produk yang terkait dengan Israel.

"Dalam fatwa ini, umat Islam dihimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujarnya.

Fatwa tersebut juga menekankan pentingnya dukungan dari umat Islam terhadap perjuangan Palestina melalui berbagai cara.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Komentari Tayangan Adzan yang Hadirkan Ganjar Pranowo

Salah satunya adalah melalui upaya diplomasi, di antaranya dengan langkah-langkah di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi serta memberikan sanksi kepada negara tersebut.

"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina," kata KH Asrorun Niam Sholeh membacakan isi fatwa tersebut.

Tidak hanya itu, fatwa MUI juga menganjurkan agar umat Islam memberikan bantuan kepada rakyat Palestina melalui distribusi zakat, infak, maupun sedekah.

Dalam situasi darurat dan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, termasuk untuk mendukung perjuangan Palestina.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x