Israel Bergejolak, Ribuan Warga Turun ke Jalanan, Undang-undang Baru Tak Dihiraukan

- 4 Oktober 2020, 13:27 WIB
Bendera Israel.
Bendera Israel. /Pixabay/PublicDomainPictures /

PIKIRAN RAKYAT - Kendati kondisi Israel tengah lockdown untuk memutus penyebaran virus corona, ribuan warga Israel tetap melakukan aksi unjuk rasa.

Ribuan warga Israel itu turun ke jalanan untuk memprotes Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Selain tengah menerapkan lockdown, Israel juga diketahui telah mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur aksi unjuk rasa di bawah aturan karantina.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Karawang Hari Ini 4 Oktober 2020 Pagi: Pasien Positif Bertambah 12 Orang

Unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga Israel memprotes sejumlah hal seperti penanganan krisis virus corona.

Tak hanya itu ribuan massa tersebut juga turut memprotes tuduhan korupsi yang menjerat Benjamin Netanyahu.

Undang-undang pembatasan demonstrasi yang disetujui parlemen tiga hari lalu itu melarang masyarakat mengikuti unjuk rasa di lokasi yang jaraknya lebih dari satu kilometer di luar tempat tinggal mereka, serta memberlakukan pembatasan sosial yang lebih ketat.

Baca Juga: Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Masjidil Haram Sambut Kelompok Jemaah Umrah Pertama

Israel telah menghentikan lagi kegiatan perekonomian negara itu dan meminta penduduknya untuk tetap tinggal di area berjarak maksimal satu kilometer dari rumah, kapan pun memungkinkan.

Dilaporkan Reuters yang dikutip dari Antara, langkah tersebut, menurut pemerintah, merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan menahan wabah gelombang kedua. Namun para pengkritik menilai hal itu menjegal kebebasan berpendapat.

Sebagian besar aksi unjuk rasa pada Sabtu malam digelar dalam kelompok-kelompok kecil dan tersebar di wilayah Israel, meskipun terdapat kelompok ribuan orang yang berkumpul di Tel Aviv.

Sejumlah kecil dari mereka ada yang bentrok dengan polisi dan mencoba memblokade jalan. Sekitar 15 orang ditangkap, menurut keterangan kepolisian.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x