PR BANDUNGRAYA - Aplikasi konten video TikTok, pada Rabu, 14 Oktober 2020, telah meminta hakim untuk menghentikan langkah pemerintah Amerika Serikat (AS) yang melakukan pembatasan dan larangan terhadap aplikasi tersebut.
Sebelumnya, hakim telah memberikan keputusan sementara, dan memblokir usulan pemerintah AS, terkait larangan unduhan aplikasi TikTok di Amerika Serikat pada bulan lalu.
Sementara, pemerintah AS telah mengajukan banding, untuk membatalkan keputusan sementara tersebut.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan
Kemudian, mengajukan larangan yang akan diberlakukan pada November, yang merupakan kelanjutan dari pembatasan yang diusulkan oleh Departemen Perdagangan AS.
Departemen Perdagangan AS, akan melarang perusahaan Amerika, terlibat bisnis dengan aplikasi tersebut.
Sementara, TikTok mengatakan kepada Pengadilan Columbia, pembatasan tersebut melanggar hukum dan tidak konstitusional.
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Murah Mulai dari Rp700 Ribu hingga Rp1,4 Juta Terbaru Oktober 2020
TikTok mendesak Hakim Nichols untuk mencegah upaya AS terkait larangan yang diberlakukan mulai 12 November.
TikTok mengatakan bahwa hal tersebut, akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki oleh perusahaan.