Vladimir Putin Disebut Akan Mundur, Parlemen Rusia Ajukan RUU Kekebalan Hukum bagi Presiden

- 7 November 2020, 13:28 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Presiden Rusia, Vladimir Putin. /Twitter.com/@KremlinRussia_E

PR BANDUNGRAYA – Setelah sebelumnya dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatan presiden karena penyakit parkinson, Vladimir Putin kembali menuai sorotan.

Pasalnya anggota parlemen yang dipimpin oleh Vladimir Putin tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai akan memberikan kekebalan hukum terhadap presiden Rusia tersebut.

Kekebalan hukum yang dimaksud dalam RUU ini meliputi kekebalan seumur hidup Vladimir Putin dari tuntutan pidana, bahkan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Baca Juga: Antisipasi Kemenangan Joe Biden, Seorang Pemilik Kedai di Jepang Menjual Menu Makanan 'Biden Burger'

Di bawah hukum yang berlaku di Rusia saat ini, Presiden Vladimir Putin tidak dapat dituntut atas kejahatan yang dilakukan selama menjabat.

Oleh karena itu, diusulkannya RUU ini menambah rentetan upaya memperpanjang kekebalan Presiden Vladimir Putin terhadap hukum.

Selain itu, sejumlah kelompok parlemen Rusia menilai amandemen konstitusional ini memberikan Presiden Vladimir Putin opsi untuk kembali memimpin Rusia hingga tahun 2036 mendatang.

"Perintah ini bertindak sebagai jaminan terhadap penganiayaan yang tidak dapat dibenarkan terhadap kepala negara dan mengakui betapa penting perannya dalam sistem otoritas publik," kata Senator Andrey Klishas.

Baca Juga: Teruntuk Guru dan Tenaga Kesehatan, PT KAI Bagikan 10.000 Voucher Gratis Sambut Momen Hari Pahlawan

Untuk disahkan, RUU tersebut harus melalui tiga tahapan, yakni pembacaan di majelis parlemen tingkat rendah, tinjauan di majelis tingkat tinggi, dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x