Marak Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan BMN Senilai Total Rp5 Miliar

27 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. /PIXABAY/mohamed_hassan

PR BANDUNGRAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat baru saja melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang jika dihitung total senilai Rp5 miliar.

Kegiatan ini digelar di Kota Bogor pada Rabu 15 November 2020 yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menuturkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan di Jawa Barat yang jumlahnya cukup besar, sekira Rp5 miliar.

Baca Juga: Jin BTS dan D.O EXO Ternyata Berteman, Ini Momen BTS-EXO yang Jarang Diketahui Penggemar

Pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.

Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang.

Untuk tembakau iris sekitar 530 kilogram, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol.

Baca Juga: BIG MATCH Chelsea, Manchester United hingga Liverpool: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Match Day 10

Total kerugian negara sekitar Rp504 juta, nilai cukai yang seharusnya didapat negara.

Melalui pemusnahan BMN hasil penindakan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai.

Sekedar informasi, selama rentang tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 Miliar.

Baca Juga: Tengah Jalani Perawatan di RS Bogor, Bima Arya: Habib Rizieq Akan Melakukan Swab Test

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan, hasil tembakau berupa sigaret (rokok) sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol atau setara 3.925.900 mililiter dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol atau setara 436.580 mililiter.

Nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5 miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak dipungut oleh negara sebesar Rp3,4 miliar.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler