KERAS! Wagub Jabar Enggan Disalahkan Jika Hal Ini Terjadi di Malam Tahun Baru

24 Desember 2020, 06:50 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. /GELAR GANDARASA/PR/



PR BANDUNGRAYA – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga mengadakan perayaan Malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang kerumunan selama pandemi Covid-19.

“Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dari Polda Jabar di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020.

Ia memastikan aktivitas mengundang keramaian dilarang oleh kepolisian hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: Polisi Duga Penyelundupan Sabu Ratusan Kilogram untuk Danai Para Teroris

"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum bersama TNI dan Polri memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan massa.

Ia juga akan mencabut izin usaha tempat-tempat yang melakukan kegiatan yang mengundang keramaian pada malam tahun baru. Ini dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kota, ungkapnya.

Baca Juga: Jalani Dua Kali Pemeriksaan, Begini Status Gisel Terkait Kasus Video Porno yang Diduga Mirip Dirinya

Mereka berharap bahwa masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang keramaian dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar menghadapi pandemi Covid-19.

“Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi,” kata Uu.

Sementara itu, mengenai larangan perayaan Tahun Baru 2021 ini, telah ditegaskan di beberapa kota termasuk Bogor dari awal tahun lalu.

Hal tersebut bahkan telah disebarluaskan melalui surat edaran.

Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat juga menegaskan adanya perayaan Malam Tahun Baru 2021 di daerahnya pada Kamis malam, 31 Desember 2020 nanti.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Kota Bogor, dalam keterangannya di Kota Bogor pada hari Minggu, mengatakan penegasan dari Pemerintah Kota Bogor yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Menurut Alma Wiranta, Surat Edaran Walikota Bogor tersebut menyebutkan tidak ada pesta tahun baru dengan kerumunan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler