Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

29 Mei 2020, 20:15 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal yang gencar disosialisasikan Pemerintah nyatanya hanya akan diwujudkan di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap telah berhasil melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jawa Barat, sebagai salah satu wilayah dengan kasus virus corona terbanyak di Indonesia juga tidak akan menerapkan kebijakan new normal di wilayah yang masih berada di zona kuning dan zona merah.

Dalam Jumpa pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, pada Jumat 29 Mei 2020, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat keputusan terkait wilayah di Jawa Barat yang boleh melakukan new normal dan masih menjalankan PSBB.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Galamedianews, hanya ada 15 kabupaten dan kota yang diizinkan untuk melaksanakan fase new normal dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

15 wilayah yang diizinkan melaksanakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) adalah Kab. Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kab. Garut, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, Kab. Sumedang, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, dan Kab. Majalengka.

Sementara itu, 12 kabupaten dan kota lain di Jawa Barat dianggap masih rawan menyebarkan virus corona, sehingga kebijakan PSBB akan diperpanjang hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Awasi Penyaluran Dana Bansos COVID-19, KPK Luncurkan Aplikasi 'JAGA Bansos'

12 wilayah yang masih melaksanakan PSBB adalah, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok. 

Khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) PSBB hanya dilaksanakan hingga 4 Juni 2020, sebab wilayah tersebut mengikuti masa PSBB terakhir DKI Jakarta yakni pada 4 Juni.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, keputusan new normal dan memperpanjang kebijakan PSBB dibuat berdasarkan hasil penilaian dari 9 indeks ilmiah yang melahirkan level kewaspadaan COVID-19 di Jawa Barat.

Baca Juga: Tersiar Kabar Hand Sanitizer Sebabkan Satu Unit Sepeda Motor di Jember Meledak, Simak Faktanya

Setelah melaksanakan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat sebanyak dua kali, hasilnya didapatkan 60 persen masuk zona biru, dan 40 persen masih berada di zona kuning.

"Karena level zona biru itu penanganan COVID-19 nya terkendali makanya kami izinkan melaksanakan the new normal atau AKB. Sementara 12 daerah yang masuk level kuning kami rekomendasikan melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil.

Per 29 Mei 2020, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Saat ini, pemerintah provinsi akan melaksanakan PSBB tingkat mikro, yakni akan melakukan test COVID-19 ke desa-desa dan kampung.

Baca Juga: Total Anggaran Rp 31,7 Triliun, BLT Dana Desa per Mei 2020 Baru Disalurkan 68 Persen

Berdasarkan kajian, Ridwan Kamil mengatakan ada sekira 1 persen dari ribuan desa di Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah. 

“Kami akan menyiapkan 400 ambulan yang akan berkeliling ke desa dan kampus di Jabar untuk melakukan tes COVID-19 dengan rapid test dan PCR. Insya Allah sebelum 1 Juni kita akan me-launching ambulan tersebut,” ujar Kang Emil.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler