Daftar Lengkap UMK di Jawa Barat 2024 Terbaru: Mulai dari Kota Bandung Hingga Banjar

30 November 2023, 21:26 WIB
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024 Terbaru: Mulai dari Kota Bandung Hingga Banjar /ANTARA

BANDUNGRAYA.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, memberikan imbauan kepada para pekerja di wilayahnya untuk mematuhi ketetapan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan pekerja atas penetapan upah minimum.

"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey di Gedung Sate Bandung pada hari Kamis 30 November 2023.

Massa buruh mengekspresikan ketidakpuasan terhadap penetapan UMK 2024 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMK Kota Bandung Resmi Naik Jadi Rp4.736.701? Kepala Disnaker Beri Penjelasan Begini

Mereka menyampaikan aspirasi di Gedung Sate Bandung dan kemudian bergerak ke Jalan dr. Djundjunan (Pasteur) dengan melakukan blokade jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas kendaraan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengancam akan melakukan aksi mogok kerja karena tidak puas dengan penetapan UMK 2024. Dia mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,25 persen pada 2024.

"Kita sudah menawarkan solusi, tetapi Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51, sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu," ujarnya.

Setelah bertemu dengan Penjabat Gubernur di Gedung Sate, Roy menyampaikan bahwa KSPSI akan membahas hasil pertemuan tersebut dengan anggota serikat pekerja dan buruh. "Buruh mau ngambil langkah seperti apa kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," katanya.

Berikut adalah daftar besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 untuk beberapa wilayah:

1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Demikianlah daftar UMK 2024 di Jawa Barat.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler