Kronologi Pembunuhan di Karawang, Inilah Awal Mula Sang Istri Keciduk Jadi Tersangka

17 Januari 2024, 13:56 WIB
Kronologi Pembunuhan di Karawang, Inilah Awal Mula Sang Istri Keciduk Jadi Tersangka /Kolase dari Instagram @karawanginfo.official/

BANDUNGRAYA.ID - Mysteri di balik pembunuhan yang menggegerkan warga Karawang akhirnya terkuak setelah intensifnya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Kasus pembunuhan yang menimpa Arif Sriyono (32), seorang karyawan swasta, memanas beberapa hari lalu ketika jenazahnya ditemukan bersimbah darah dengan luka mengenaskan di bagian leher.

Berawal dari dugaan pembegalan, kini fakta baru mengemuka bahwa Arif Sriyono sebenarnya menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya sendiri.

Baca Juga: Kronologi Pasangan Suami Istri Ditemukan Meninggal di Batununggal Bandung

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa motif utama di balik perbuatan tersebut adalah dendam dan sakit hati.

"Kami mengidentifikasi istri korban sebagai tersangka utama, dan adik iparnya yang juga menjadi tersangka. Kami tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar Wirdhanto pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: INNALILLAHI! Inilah Kronologi Kecelakaan Rombongan Anies Baswedan saat Kampanye: Update Kondisi Terkini

Menurut penjelasan Wirdhanto, tersangka utama berinisial OC (32), istri korban, dan PD (19), adik ipar korban, telah berhasil diamankan berdasarkan hasil analisa CCTV dan penyelidikan mendalam dari Satreskrim Polres Karawang.

"Pelaku-pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, dengan istri korban sebagai otak pelaku, dibantu adik kandungnya, serta seorang eksekutor yang saat ini masih dalam pengejaran," terang Wirdhanto.

Motif sebenarnya dari perbuatan tersebut terungkap bahwa para pelaku ingin menguasai harta milik korban.

Konflik dalam rumah tangga Arif Sriyono dengan istrinya sudah lama terjadi karena sang istri terlibat perselingkuhan.

"Motif ingin menguasai harta korban, mereka sudah tidak lagi harmonis, apalagi ada kesepakatan bahwa jika bercerai, istri korban tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban," ungkap Wirdhanto.

Sebagai barang bukti, satu unit kendaraan roda Yamaha Vixion dan satu unit handphone berhasil diamankan. Para pelaku, atas perbuatan mereka, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***

Maka dari itu para pelaku merencana pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelalu pembunuhan sadis tersebut.

Artikel ini perdana tayang di Karawang Post dengan judul "Istri di Karawang Tega Bunuh Suami Karena Ingin Jadi Janda".

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Karawang Post

Tags

Terkini

Terpopuler