Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Rachmat Yasin, KPK Panggil 3 Pejabat Bogor

21 Oktober 2020, 14:19 WIB
KPK Jadwalkan pemeriksaan pada 3 pejabat Bogor untuk dalami kasus gratifikasi. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Yuni.

Yuni akan diperiksa mengenai kasus dugaan tindakan korupsi pemotongan dana anggaran pada satuan kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin.

"Diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Pilkada di Mata Puan Maharani: Penting untuk Menguatkan Penanganan Pandemi Covid-19

Selain Yuni, penyidik KPK rencananya akan memanggil juga Sekertaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Diyanti serta Sekertaris Diskominfo Kota Bogor, Sony Abdul Sukur.

Hingga saa ini KPK belum memberikam informasi lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya KPK telah menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: Dikenal Miliki Suara Unik, Curhatan Rose BLACKPINK: Tujuanku Jadi Penyanyi Bagus Ketimbang Unik

Rachmat Yasin mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur sejak 25 Juni 2019 lalu.

Penyandangan status tersangka Rachmat Yasin resmi ditetapkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus dugaan pemotongan dana dan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran senilai Rp8,93 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Jonggol Asri serta menyeret nama mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

Baca Juga: Manchester United Menang dari PSG di Liga Champions, Ole: Mereka Menikmatinya, Fantastis!

Diduga Rachmat Yasin menggunakan dana tersebut untuk biaya keperluan operasional selama menjabat sebagai Bupati Bogor saat itu.

Selain itu, dana tersebut juga diduga dipergunakan untuk keperluan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga: Disney Bocorkan Poster Film Animasi Terbaru Raya and the Last Dragon

Selain itu KPK juga menduga bahwa Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Mobil yang mempunyai nominal sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha di Pemkab Bogor.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler