Terjerat Kasus Narkoba, ASN Asal Garut Terancam Dipecat

- 1 Desember 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/ /

"Proses hukum yang sedang berjalan kami hormati," katanya.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Telah Menyalurkan BST Senilai Rp2,4 Triliun ke 483 Kota Termasuk Wilayah 3T

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan hasil pengembangan menangkap seorang ASN Pemkab Garut di Jalan Otista Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, 16 November 2020.

Polisi langsung membawa tersangka inisial TA (56) warga Garut berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,46 gram dan tembakau sintetis seberat 4,16 gram.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai seumur hidup.

Baca Juga: Ini Bocoran Sutradara dan Judul Episode Final Attack On Titan Season 4, Perjalanan Terakhik Eren?

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x