4 Kriteria Ini Jadi Sorotan Ridwan Kamil Putuskan PSBB di Jawa Barat

- 9 Januari 2021, 09:01 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM). /Foto: Dok. Humas Jabar/Literasi News

PR BANDUNGRAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sekaligus Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Buntut Rusuh di Gedung Capitol, Akun Twitter Donald Trump Dikunci Permanen

Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021.

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," kata Kang Emil sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Jabar, Sabtu 7 Januari 2021.

Baca Juga: Campaka-Pajajaran Waspada! Berikut 10 Kelurahan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x